klikwartaku.com
Beranda Internasional Pengadilan Tolak Banding Pelaku Teror Masjid Christchurch, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

Pengadilan Tolak Banding Pelaku Teror Masjid Christchurch, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

Pengadilan Selandia Baru menolak banding Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid Christchurch 2019. Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat tetap berlaku. Foto: Tangkapan layar YouTube The Star

KLIKWARTAKU — Pengadilan di Selandia Baru menolak permohonan banding yang diajukan oleh pelaku penembakan massal di Christchurch, Brenton Tarrant. Dengan putusan ini, hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat tetap berlaku.

Tarrant, kini berusia 35 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan terhadap 40 lainnya dalam serangan terhadap dua masjid pada Maret 2019.

Dalam sidang banding yang berlangsung selama sepekan pada Februari, Tarrant berargumen bahwa ia tidak mampu membuat keputusan rasional saat mengajukan pengakuan bersalah. Ia mengklaim kondisi penahanan yang “tidak manusiawi dan menyiksa” memengaruhi kondisi mentalnya, sekaligus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Namun, Court of Appeal of New Zealand menolak seluruh argumen tersebut. Dalam putusan yang dibacakan secara bulat oleh tiga hakim pada Kamis, pengadilan menyebut klaim Tarrant “sama sekali tidak memiliki dasar”.

Majelis hakim menegaskan bahwa fakta-fakta kejahatan yang dilakukan Tarrant “tidak dapat disangkal”. Mereka juga menilai tidak ada bukti bahwa terdakwa dipaksa atau ditekan untuk mengaku bersalah. “Ia tidak menunjukkan adanya pembelaan yang dapat diperdebatkan, bahkan tidak ada pembelaan yang diakui hukum,” demikian pernyataan pengadilan.

Serangan yang terjadi di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre itu mengguncang dunia, terlebih karena sebagian aksinya disiarkan secara langsung melalui internet. Peristiwa ini juga mendorong pemerintah Selandia Baru memperketat undang-undang kepemilikan senjata api.

Salah satu keluarga korban, Aya al-Umari, menyambut baik putusan tersebut. Ia kehilangan kakaknya, Hussein, dalam serangan itu. “Saya merasa lega dan puas melihat keadilan kembali ditegakkan,” ujarnya. Ia juga menilai sejak awal tidak ada dasar kuat bagi pengajuan banding tersebut.

Menurutnya, proses banding sempat membuka kembali luka lama bagi para korban. “Putusan hari ini memberi rasa tenang bahwa proses hukum berjalan dengan benar,” kata Aya.

Pasca tragedi tersebut, parlemen Selandia Baru bergerak cepat dengan melarang senjata semi-otomatis bergaya militer serta komponen yang dapat digunakan untuk merakit senjata terlarang. Pemerintah juga menjalankan program pembelian kembali senjata dari masyarakat.

Tarrant sendiri lahir di New South Wales, Australia, sebelum pindah ke Selandia Baru pada 2017. Jaksa menyebut, sejak saat itu ia mulai merencanakan serangan terhadap komunitas Muslim. Ia diketahui aktif di forum daring ekstremis dan sempat mempublikasikan manifesto sepanjang 74 halaman yang memuat pandangan rasisnya sesaat sebelum melakukan aksi penembakan.

Putusan pengadilan ini menegaskan kembali sikap tegas otoritas Selandia Baru terhadap terorisme dan kekerasan berbasis kebencian.***

Bagikan:

Iklan