Anak Usia 4 Tahun Jadi Korban Cabul Ayah Kandung
KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial, SY (39), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, yakni ibu korban, pada Minggu 5 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00, ia memandikan anaknya. Saat itu korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya.
“Karena curiga, pelapor membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan kemaluan korban diduga rusak dan terdapat luka lebam,” kata Gian, Jumat 10 Oktober 2025.
Gian menerangkan, setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu 8 Oktober 2025, tim mendapat informasi jika pelaku berada di rumah kakaknya di Kecamatan Tambang. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk bersama tetangganya.
“Dari pemeriksaan, aksi bejat pelaku diketahui terjadi pada September 2025, saat korban bersama pelaku di dalam kamar,” ucapnya.
Gian menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 82 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
“Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai prosedur. Polres Kampar berkomitmen menegakkan hukum serta melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” pungkasnya. ***






