Operasi Nila Jaya 2026: Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
KLIKWARTAKU —Â Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar melalui gelaran Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus tiga tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa 18,4 kilogram sabu dan 10.508 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” kata Reynold dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 18 September 2026.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bekasi, pada Senin 7 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan menahan tersangka AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.
Usai penangkapan, lanjut dia, petugas memeriksa ponsel milik AR dan menemukan petunjuk krusial berupa lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Polisi langsung mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat, yang dijadikan gudang penyimpanan.
Reynold mengungkapkan, di lokasi kontrakan itu, penyidik mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, meliputi sabu 18.443 gram (18,4 kg), ekstasi biru 9.458 butir, ekstasi merah Muda 750 butir, ekstasi kuning: 300 butir dan lainnya yakni 50 cartridge berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
“Pengembangan lapangan membawa penyidik pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni IAY (25) dan AB (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial Y yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam peta jaringan para pelaku, AR berperan sebagai perantara utama penyimpanan, sedangkan IAY dan AB bertindak sebagai kurir yang mengantarkan pesanan kepada para pembeli.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro memastikan pihaknya tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Dia menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***








