klikwartaku.com
Beranda Nasional UU P2SK Diuji di MK, Ahli Soroti Ketentuan Perlindungan Pembeli Surat Utang

UU P2SK Diuji di MK, Ahli Soroti Ketentuan Perlindungan Pembeli Surat Utang

Adi Darmawansyah Ahli dari Pemohon mneyampaikan keterangannya pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

KLIKWARTAKU – Ahli hukum pidana Adi Darmawansyah menilai ketentuan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi membatasi penegakan hukum terhadap transaksi surat utang khusus.

Hal itu disampaikan Adi dalam sidang pengujian Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 10 September 2026. Sidang dengan Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan BPI Danantara sebagai Pihak Terkait serta ahli dan saksi yang diajukan Pemohon.

Menurut Adi, ketentuan Pasal 50A ayat (5) memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara ayat (6), menurut dia, membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

“Artinya ketentuan ayat (5) ini memberikan kekebalan dari tiga jenis kewajiban yang dalam hal ini negara menuntut secara sekaligus, pidana umum, pidana khusus, dan perdata, dan ayat (6) melengkapinya dengan larangan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti di pengadilan,” kata Adi dalam persidangan.

Adi menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip equality before the law. Ia juga menyoroti Pasal 50A ayat (7) yang membatasi imunitas pada transaksi di pasar primer.

Menurut dia, perlindungan hukum terhadap transaksi seharusnya tidak mencakup asal-usul dana yang digunakan. Legalitas transaksi, kata Adi, berbeda dengan legalitas sumber dana.

“Yang dilindungi oleh negara seharusnya adalah legalitas transaksinya saja, bukan legalitas asal-usul dananya,” ujarnya.

Adi juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menyulitkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, suatu transaksi dapat sah secara formal karena dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, tetapi sumber dana yang digunakan belum tentu berasal dari sumber yang sah.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang beriktikad baik, Adi mengusulkan agar ketentuan tersebut ditafsirkan secara bersyarat. Perlindungan terhadap pembeli surat utang khusus, menurut dia, semestinya berlaku sepanjang transaksi dilakukan secara sah, dengan iktikad baik, dan tidak menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana.

Dalam sidang yang sama, MK mendengarkan keterangan BPI Danantara sebagai Pihak Terkait yang diwakili Direktur Legal BPI Danantara Bono Daru Adji.

Adji mengatakan peraturan pemerintah yang mengatur surat utang khusus masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis antar-kementerian dan lembaga.

Pembahasan tersebut, kata dia, turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 diajukan advokat Muhammad Hafidz. Pemohon mempersoalkan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat menghilangkan kepastian hukum dalam transaksi surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pemohon juga menyatakan norma tersebut berdampak terhadap pelaksanaan profesinya ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terkait transaksi surat utang khusus.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon mengusulkan agar perlindungan terhadap pembeli surat utang khusus hanya berlaku apabila pembelian dilakukan dengan iktikad baik sesuai peraturan perundang-undangan dan dana yang digunakan tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.***

Bagikan:

Iklan