klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kemenkum Kalbar Bahas Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Terintegrasi

Kemenkum Kalbar Bahas Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Terintegrasi

Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (15/9/2026). Kegiatan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti Tim Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Kalbar, para Pranata Komputer, serta peserta dari berbagai unit kerja Kementerian Hukum.

Rapat dibuka oleh Pranata Komputer Ahli Madya, Nova Dahliyanti. Dalam pembahasan disampaikan bahwa penyusunan pedoman diperlukan untuk memastikan seluruh aplikasi di lingkungan Kementerian Hukum berada dalam ekosistem yang terarah, terintegrasi, aman, dan sesuai ketentuan.

Pembahasan menekankan pentingnya klasifikasi aplikasi berdasarkan jenis layanan, tingkat risiko, pemanfaatannya untuk layanan publik maupun internal, serta pengelolaan data pribadi. Setiap aplikasi juga perlu memenuhi aspek kepatuhan regulasi, standar layanan, keamanan, ketersediaan layanan, hingga mekanisme operasional dan pemantauan.

Dalam rancangan pedoman tersebut, pemilik proses bisnis memiliki peran utama dalam mengidentifikasi kebutuhan serta menginisiasi perubahan dan pengembangan aplikasi. Sementara Tim Teknologi Informasi berperan memberikan fasilitasi dan dukungan teknis, sekaligus memastikan keamanan, ketersediaan, dan keberlangsungan aplikasi.

Rancangan pedoman mencakup empat ruang lingkup utama, yakni pemangku kepentingan, prinsip pembangunan dan pengembangan aplikasi, standar teknis, serta prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi. Prinsip yang menjadi perhatian antara lain efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, keamanan, kemudahan pengembangan, dan kesesuaian dengan kebutuhan pengguna.

Standar teknis yang dibahas meliputi pemanfaatan infrastruktur SPBE, spesifikasi teknis aplikasi, siklus pembangunan dan pengembangan, persyaratan data dan informasi, interoperabilitas, keberlangsungan layanan, dokumentasi, hingga penjaminan mutu atau quality control. Adapun prosedurnya mencakup tahap persiapan, permohonan pertimbangan, pelaksanaan, pendaftaran, penyimpanan dokumentasi dan kode sumber, penetapan hak cipta, serta pencegahan atau penghentian aplikasi sejenis.

Melalui pembahasan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar turut memberikan ruang bagi para Pranata Komputer dan unit kerja untuk memberikan masukan terhadap rancangan pedoman. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang aman, berkualitas, terintegrasi, serta mendukung peningkatan kualitas layanan Kementerian Hukum.

Bagikan:

Iklan