Kemenhut Tangani 31 Kasus Karhutla di 10 Provinsi, Luas Terdampak 3.625 Hektare
KLIKWARTAKU —Â Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan (Gakkum) Kehutanan tengah memproses 31 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 10 provinsi. Total luas areal yang terdampak dalam perkara tersebut mencapai 3.625 hektare.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, pada Selasa 15 September 2026, Kemenhut memastikan seluruh perkara kehutanan ditangani dengan prinsip tegas dalam penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus telah masuk tahap penyidikan, sedangkan dua perkara lainnya telah diserahkan kepada jaksa.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas areal terdampak terbesar, yakni mencapai 1.110 hektare dari enam perkara. Subjek hukum dalam perkara tersebut terdiri atas korporasi dan perorangan.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan tercatat memiliki luas terdampak 843 hektare dari tiga perkara dengan subjek hukum korporasi. Sumatera Selatan mencapai 558 hektare dari tiga perkara yang melibatkan perorangan dan korporasi.
Jawa Timur tercatat memiliki satu perkara dengan luas terdampak 504 hektare, sedangkan Kalimantan Timur menangani lima perkara dengan luas 394 hektare yang melibatkan korporasi dan perorangan.
Adapun Kalimantan Barat tercatat menangani empat perkara dengan luas terdampak 69 hektare. Subjek hukum dalam perkara di Kalbar terdiri atas korporasi, yayasan dan perorangan.
Sementara itu, Jambi menangani tiga perkara dengan luas 94 hektare, Riau tiga perkara dengan luas 30 hektare, Sumatera Utara dua perkara dengan luas 17 hektare, dan Jawa Barat satu perkara dengan luas enam hektare.
Selain proses pidana, Kemenhut juga menegaskan adanya sanksi administratif terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan dan pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya.
Sanksi pembekuan perizinan berusaha tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286.
Sanksi administratif dapat diberikan secara sendiri maupun bersama dengan sanksi lainnya, seperti teguran, denda atau pencabutan izin.
Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan di areal kerja, tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran, tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal kerja, tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan, serta tidak melaksanakan perintah sanksi administratif tertulis.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemenhut terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran dan PBPH terbukti tidak melaksanakan perlindungan maupun upaya pencegahan kebakaran, Menteri Kehutanan dapat menetapkan sanksi pembekuan perizinan berusaha.
Selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara. Rencana kerja, produksi dan peredaran hasil hutan juga tidak dapat dilaksanakan.
Pihak yang dikenai sanksi pembekuan juga tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin. Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin.
Kemenhut menegaskan, pemegang PBPH memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.
Kewajiban tersebut antara lain menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan, melakukan patroli serta deteksi dini melalui pengecekan hotspot, membentuk regu pemadam, dan menyediakan sarana serta prasarana pemadaman.
Pemegang izin juga diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala, bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan penanganan secara cepat dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, serta mengambil tanggung jawab secara aktif dan berkelanjutan atas areal konsesinya.
Sanksi pembekuan baru dapat dicabut apabila PBPH telah melaksanakan kewajiban perlindungan dan pencegahan kebakaran, memenuhi perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta terbukti tidak melakukan pelanggaran serupa.
Kemenhut mengingatkan kelalaian dalam pencegahan karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan negara, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan izin usaha pemegang PBPH.
Sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan kawasan, Kemenhut juga menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di sejumlah lokasi eks kebakaran hutan yang terlihat hangus dan gundul.
Pemasangan plang tersebut menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah untuk melindungi kawasan hutan, memberikan peringatan terhadap aktivitas di lokasi terdampak, serta menjaga keberlanjutan lingkungan untuk masa depan.***











