Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi DJKI Dorong Merek Kolektif dan Indikasi Geografis
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk mendorong peningkatan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di Kalimantan Barat. Koordinasi berlangsung di Ruang Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan perkembangan positif layanan KI di Kalimantan Barat, khususnya peningkatan permohonan Merek Personal dan Merek Kolektif. Salah satu fokus penguatan diarahkan pada Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen untuk memperkuat identitas, reputasi, dan daya saing produk masyarakat.
Upaya tersebut telah diwujudkan melalui pemetaan potensi dan pendampingan bersama pemerintah daerah. Di Kota Singkawang, dari 26 KDMP yang ada, sebanyak 12 KDMP telah teridentifikasi memiliki potensi pengembangan Merek, khususnya koperasi yang telah memiliki gerai usaha. Dari pendampingan tersebut, enam permohonan Merek Kolektif telah didorong dan didaftarkan, sementara permohonan lainnya masih dalam proses.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Kalbar dalam melakukan pemetaan dan pendampingan secara langsung. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memperluas pelindungan Merek sekaligus memastikan Merek Kolektif dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggota koperasi dan kelompok usaha.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyerahkan berkas terkait penolakan dua permohonan Merek kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, Kanwil menyampaikan rencana Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Dorongan Pendaftaran Merek Kolektif KDMP dan Non-KDMP pada 14 September 2026 di Kota Pontianak dan secara daring bagi peserta dari kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Barat.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyatakan kesediaannya memberikan penguatan materi dan arahan melalui Zoom Meeting pada kegiatan tersebut. Dukungan DJKI diharapkan semakin memperkuat pemahaman pemerintah daerah, koperasi, dan pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran serta pemanfaatan Merek Kolektif.
Selain Merek, pembahasan juga diarahkan pada pengembangan Indikasi Geografis (IG) di Kalimantan Barat. DJKI mendorong pengembangan program IG Tourism, yang menghubungkan produk berindikasi geografis dengan sektor pariwisata sehingga produk khas daerah tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah sebagai bagian dari pengalaman wisata.
Kanwil Kemenkum Kalbar menyambut baik peluang tersebut dengan terus mendorong pemetaan sejumlah potensi IG, di antaranya Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya dan Tikar Bidai Kabupaten Bengkayang. Pemetaan juga akan diperluas pada sektor kerajinan dan produk lokal lainnya yang memiliki kekhasan, reputasi, serta keterkaitan dengan faktor geografis.
Melalui penguatan sinergi dengan DJKI dan pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melanjutkan pemetaan serta pendampingan Merek Kolektif dan IG di berbagai kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan mampu memperluas pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi produk unggulan dan potensi lokal Kalimantan Barat.







