klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Orang Jadi Tersangka

FOTO: Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan pengungkap kasus live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam pelaku. (Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aktivitas live streaming bermuatan pornografi untuk mendapatkan keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa.

Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk mengumpulkan penonton. Setelah itu, penonton diarahkan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, kemarin.

Dalam perkara pertama, lanjut dia, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran langsung.

Adex menjelaskan, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin (PK). Setelah kalah, RA kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian sebagai bagian dari konten untuk menarik perhatian penonton.

Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ucapnya.

Selain mengandalkan pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh uang melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi. Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan mendapatkan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Adex menerangkan, pihaknya juga mengungkap perkara kedua yang terjadi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara itu, tiga orang pelaku berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) berhasil diamankan.

Menurut Adex, modus yang digunakan juga memanfaatkan siaran langsung untuk menarik penonton dan mendapatkan keuntungan melalui donasi.

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” ungkapnya.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi.

Di platform tersebut, para pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” paparnya.

Atas perbuatannya, dia menambahkan, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Dia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana.***

Bagikan:

Iklan