Kemenkum Kalbar Perkuat Literasi Hukum dan Legalitas Usaha Perempuan Pengusaha melalui Rakerda II IWAPI
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Dewan Pengurus Daerah Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPD IWAPI) Provinsi Kalimantan Barat sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait bantuan hukum, Kekayaan Intelektual (KI), serta Perseroan Perorangan. Kegiatan berlangsung di Meranti Ballroom, Hotel Mercure Pontianak, Selasa (8/9/2026).
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut atas permohonan kerja sama DPD IWAPI Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan edukasi hukum kepada peserta Rakerda, khususnya perempuan pengusaha dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadirkan tiga materi utama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelaku usaha, yakni Bantuan Hukum, Kekayaan Intelektual khususnya Merek, dan Perseroan Perorangan.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sri Ayu Septinawati, menyampaikan materi mengenai Bantuan Hukum. Peserta diberikan pemahaman mengenai hak masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum, mekanisme memperoleh layanan bantuan hukum, serta pentingnya pengetahuan dan kesadaran hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum perlu dibangun sejak awal usaha dijalankan. Dengan memahami hak, kewajiban, serta potensi risiko hukum, pelaku UMKM dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya persoalan hukum sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan dalam menjalankan usaha.
Materi berikutnya disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Herry Hermawan, yang membahas pentingnya pelindungan merek bagi pelaku UMKM. Pendaftaran merek menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap identitas dan tanda pembeda produk maupun jasa.
Dalam paparannya, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran merek, pentingnya memilih merek yang memiliki daya pembeda, serta perlunya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.
Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat mencegah penggunaan merek oleh pihak lain serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk UMKM.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama, Ulwan, memberikan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan sebagai salah satu pilihan bentuk badan usaha bagi pelaku UMKM.
Peserta diperkenalkan dengan konsep, karakteristik, manfaat, serta kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha perseorangan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM meningkatkan legalitas dan tata kelola usaha sehingga memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengembangkan bisnis.
Selain memberikan sosialisasi, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga membuka stan pelayanan hukum di lokasi Rakerda. Stan tersebut menjadi ruang konsultasi dan penyampaian informasi secara langsung kepada peserta mengenai bantuan hukum, layanan KI, dan Perseroan Perorangan.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap informasi dan layanan hukum yang mendukung keberlangsungan usaha. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain pelindungan merek, legalitas badan usaha, serta pemahaman mengenai hak dan akses terhadap bantuan hukum.
Kegiatan Rakerda II DPD IWAPI Provinsi Kalimantan Barat menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan organisasi perempuan pengusaha dalam meningkatkan literasi hukum serta memperluas akses layanan hukum bagi perempuan pengusaha dan pelaku UMKM.
Melalui edukasi tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengembangan bisnis, tetapi juga mampu membangun usaha yang memiliki legalitas dan tata kelola yang baik, memberikan pelindungan terhadap merek dan KI yang dimiliki, serta memahami hak dan kewajiban hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan DPD IWAPI Provinsi Kalimantan Barat melalui kegiatan penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum.
Kolaborasi juga diarahkan untuk mendorong pelaku UMKM melakukan pendaftaran dan pelindungan merek serta meningkatkan legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah diakses sekaligus mendukung penguatan legalitas, pelindungan Kekayaan Intelektual, dan peningkatan daya saing UMKM di Kalimantan Barat.










