klikwartaku.com
Beranda Nasional Pemerintah Perkuat Ketenagakerjaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah Perkuat Ketenagakerjaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama tenaga kerja penyandang disabilitas

KLIKWARTAKU – Pemerintah terus memperkuat pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif dengan memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas melalui penguatan kebijakan, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi dengan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia produktif yang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja serta mengembangkan karier sesuai kompetensinya.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang adil dan inklusif. Karena itu, sistem ketenagakerjaan harus mampu menilai kemampuan seseorang secara objektif tanpa diskriminasi.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dari sisi regulasi, pemerintah memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai, serta 1 persen bagi perusahaan swasta. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen dunia usaha dalam membangun budaya kerja yang inklusif.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” katanya.

Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno, menambahkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, program Kemnaker tidak hanya berfokus pada pelatihan, tetapi juga pendampingan hingga penempatan kerja agar semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan yang layak dan mandiri secara ekonomi.***

Bagikan:

Iklan