Pemerintah Pastikan Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Berlaku pada APBN 2028
KLIKWARTAKU – Pemerintah memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Penyesuaian tersebut mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 guna menjaga kepatuhan terhadap amanat konstitusi sekaligus keberlanjutan pengelolaan fiskal.
Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menilai implementasi dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan MK agar proses penyusunan APBN tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu mekanisme penganggaran yang sedang berlangsung.
Menteri Keuangan menegaskan pemerintah akan mengikuti sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7).
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran mulai penyusunan APBN 2028. Langkah ini dinilai memberikan waktu yang memadai untuk melakukan penghitungan fiskal secara komprehensif tanpa mengganggu kesinambungan kebijakan anggaran negara.
Menteri Keuangan menjelaskan APBN yang saat ini tengah memasuki tahap akhir penyusunan tidak memungkinkan dilakukan perubahan karena seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” jelasnya.
Selain melaksanakan putusan MK, Kementerian Keuangan akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program prioritas pemerintah tetap memiliki dukungan pendanaan yang memadai, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati. Karena itu, Kementerian Keuangan akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran agar implementasinya berjalan tertib, akuntabel, serta menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.








