KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal Pelni
KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; serta YHP dan ZC dari pihak swasta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Agustus 2026.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa telah lebih dahulu dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap, yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018 yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, dan TSP dari pihak swasta.
Atas dugaan perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.







