Balita 2 Tahun Diduga Dibawa Paksa karena Utang Arisan Online, Tiga Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU —Â Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap tiga orang yang diduga mengambil paksa seorang balita berusia dua tahun dan menjadikannya sebagai jaminan dalam persoalan utang arisan online. Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (5/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial RPR (25) melaporkan anaknya diduga dibawa paksa oleh tiga orang pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian intensif hingga akhirnya menemukan korban bersama para tersangka di wilayah Kabupaten Pangkep, pada Selasa 14 Juli 2026.
“Jadi korban dibawa ke wilayah Pangkep, namun saat ini anak tersebut sudah diambil dan dikembalikan kepada orang tuanya oleh Reskrim Polrestabes Makassar,” kata Wahiduddin, kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku diduga berkaitan dengan persoalan utang arisan online.
ahiduddin menjelaskan, orang tua korban diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan kepada para tersangka dengan nilai yang menurut pengakuan mereka mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh tiga orang pelaku, yaitu dua perempuan dan satu laki-laki. Anak tersebut berumur dua tahun dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi-saksi. Penyidik masih menelusuri besaran kerugian yang sebenarnya, mekanisme arisan online yang dijalankan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar,” terangnya.
Dia menegaskan, atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***








