klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman 8,8 Ton Timah Ilegal ke Jakarta, Potensi Kerugian Negara Rp6,1 Miliar

Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman 8,8 Ton Timah Ilegal ke Jakarta, Potensi Kerugian Negara Rp6,1 Miliar

FOTO: Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menggagalkan pengiriman hampir 8,9 ton bijih dan balok timah ilegal dari Belitung ke Jakarta. (Humas Mabes TNI)

KLIKWARTAKU — Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan perdagangan dan pengiriman ilegal komoditas timah dari Kabupaten Belitung menuju Jakarta.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Pelindo Belitung, petugas mengamankan sekitar 8,8 ton bijih timah kering dan balok timah hasil peleburan rumahan (home industry) dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp6,11 miliar.

Dikutip dari laman resmi Mabes TNI, pengungkapan tersebut dilakukan di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi itu, petugas memeriksa sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang hendak mengangkut muatan menggunakan KM Sawita dengan rute Belitung–Jakarta.

Hasil pemeriksaan menemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram, serta 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat sekitar 947 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 8.865 kilogram atau hampir 8,9 ton komoditas timah yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Berdasarkan pendataan awal, nilai komoditas tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap asal-usul barang, kadar timah, nilai ekonomis, serta legalitas dokumen pengangkutan.

Petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dalam pengiriman tersebut. Komoditas timah diduga sengaja dicampur dengan berbagai barang lain di dalam truk ekspedisi agar tidak mudah terdeteksi selama proses pengangkutan.

Selain bijih dan balok timah, di dalam kendaraan ditemukan oli bekas, rokok, serta kotak berisi burung. Keberadaan barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai kamuflase untuk menyembunyikan komoditas timah ilegal.

Seluruh barang lain yang ikut diangkut saat ini masih dalam proses pendalaman, terutama terkait dokumen pengangkutan dan legalitasnya.

Barang bukti berupa bijih timah dan balok timah kini telah diamankan di GBT Belitung sebagai bagian dari proses penyidikan.

Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan masih menelusuri asal-usul komoditas tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas.***

Bagikan:

Iklan