Kejagung Dalami Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Tujuh Saksi Diperiksa
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Selasa 28 Juli 2026, tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketujuh saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi yang berasal dari unsur penyidik kepolisian.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan para saksi guna memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Anang di Jakarta.
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia menegaskan hingga saat ini penyidik masih fokus pada proses pendalaman perkara dan belum melakukan langkah hukum lainnya.
“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian Republik Indonesia beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Sprindik pertama, yakni Nomor 43, diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 digunakan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.***








