Sesuaikan Tarif dengan Kondisi Terkini, Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi Jasa Kepelabuhanan Kubu Raya
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan, Berlangsung di Ruang Rapat Edward O. S. Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, rapat ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya secara virtual, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Kubu Raya, serta Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (16/7).
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Apresiasi disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya atas langkah proaktif mengajukan harmonisasi regulasi strategis di bidang kepelabuhanan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Safriadi, menyampaikan bahwa peninjauan tarif diperlukan karena tarif yang sebelumnya ditetapkan dalam Lampiran VII Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 perlu disesuaikan dengan perkembangan indeks harga, kondisi perekonomian, kebutuhan pelayanan, dan kebutuhan pemeliharaan fasilitas pelabuhan. Selain itu, adanya perbedaan karakteristik pelayanan antara Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Penyeberangan Dalam Kabupaten, dan Pelabuhan Sungai — baik dari sisi jenis kapal, intensitas pemanfaatan fasilitas, maupun waktu penggunaan — menjadi dasar perlunya penyesuaian tarif yang lebih berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi tarif retribusi kepelabuhanan yang harmonis dan berkeadilan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan layanan pelabuhan yang berkualitas.
“Tarif retribusi kepelabuhanan yang tepat bukan hanya soal optimalisasi pendapatan daerah, tetapi menyangkut keberlanjutan operasional pelabuhan yang melayani ribuan pengguna setiap harinya. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan penyesuaian tarif ini diharmonisasikan dengan cermat — memperhatikan kemampuan masyarakat, dunia usaha, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — sehingga menghasilkan regulasi yang adil, implementatif, dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” tegas Jonny.
Dalam sesi pembahasan pasal demi pasal dari kop hingga penutup, Tim Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar mencatat bahwa secara umum penyusunan Raperbup telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Namun beberapa hal masih perlu disempurnakan sebelum dinyatakan final.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Kubu Raya tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan dinyatakan telah selesai diharmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melanjutkan proses penetapan regulasi yang akan memperkuat pengelolaan jasa kepelabuhanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.






