DPR Dorong Penguatan Pengawasan Perbatasan RI-Papua Nugini
KLIKWARTAKU – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas mendorong pemerintah memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia–Papua Nugini (PNG) melalui penambahan personel imigrasi, optimalisasi pos lintas batas, serta pemberdayaan putra-putri asli Papua sebagai petugas di wilayah perbatasan.
Yan mengatakan panjangnya garis perbatasan RI–PNG yang membentang di sejumlah kabupaten menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang.
Menurutnya, keterbatasan Pos Lintas Batas (PLB) dan personel imigrasi masih menjadi kendala utama. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Yan juga mendorong perluasan pemanfaatan Kartu Lintas Batas (KLB) bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Skema tersebut dinilai dapat mempermudah mobilitas warga yang memiliki hubungan kekerabatan di kedua negara, sekaligus tetap menjaga fungsi pengawasan keimigrasian.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, hingga Juni 2026 telah diterbitkan 557 Kartu Lintas Batas. Kanwil Ditjen Imigrasi Papua membawahi empat provinsi di Tanah Papua dengan tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 19 Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT).
Selain penguatan layanan, Yan menilai pelibatan masyarakat lokal menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan. Putra-putri asli Papua yang memahami kondisi geografis, budaya, dan karakter masyarakat setempat dinilai dapat membantu memperkuat deteksi dini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di kawasan perbatasan.
Ia juga menyoroti peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman di jalur perbatasan RI–PNG. Meski aparat keamanan dan petugas imigrasi dinilai masih mampu melakukan pengawasan, Yan menegaskan perlunya penambahan personel agar fungsi pelayanan dan pengamanan perbatasan dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, penguatan sumber daya manusia di setiap pos lintas batas penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas lintas negara sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang melintas secara sah melalui perbatasan RI–Papua Nugini.***







