Soal Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD: Sudah Ada di UU Tinggal Dijalankan
KLIKWARTAKU – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, desakan tersebut bukan untuk membentuk aturan baru, melainkan mendorong penegakan ketentuan hukum yang telah berlaku.
Mahfud mengatakan sistem hukum Indonesia telah mengatur pidana mati bagi kejahatan tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pakar hukum tata negara itu menilai rekomendasi MUI merupakan kritik terhadap lemahnya implementasi ketentuan tersebut. Menurutnya, dasar hukum mengenai pidana mati bagi koruptor, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, telah memiliki landasan konstitusional sehingga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahfud berpendapat hukuman maksimal layak dipertimbangkan terhadap tindak pidana korupsi berskala besar yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman atau parameter yang lebih jelas mengenai kriteria perkara korupsi yang dapat dijatuhi pidana mati.
Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah penerapan hukuman yang bersifat sewenang-wenang. Salah satu parameter yang dapat dipertimbangkan, kata Mahfud, ialah korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan dengan unsur kesengajaan, bukan semata-mata akibat kelalaian administratif.
Mahfud menegaskan, substansi rekomendasi MUI pada dasarnya adalah mendorong aparat penegak hukum menerapkan aturan yang telah tersedia, sementara mekanisme dan batasan penerapannya perlu dirumuskan lebih lanjut melalui pedoman Mahkamah Agung.






