klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum PNS di Cirebon Ditangkap usai Bunuh Perempuan demi Perhiasan Emas Senilai Rp29 Juta

PNS di Cirebon Ditangkap usai Bunuh Perempuan demi Perhiasan Emas Senilai Rp29 Juta

FOTO: Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama didampingi jajaran Satreskrim Polresta Cirebon memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Cirebon. (Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Nur Saeni (48) di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (55), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Dusun III, Desa Jagapura Kidul, pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB

Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menyiapkan aksi tersebut dengan membawa obeng minus sepanjang 29 sentimeter dari rumahnya. Obeng itu digunakan untuk mencongkel jendela samping rumah korban agar dapat masuk ke dalam.

“Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas,” kata Imara, kemarin.

Setelah berhasil masuk ke rumah, lanjut dia, pelaku sempat menggeledah sejumlah ruangan. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum memasuki kamar tengah yang tidak terkunci.

“Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban,” ucapnya.

Imara menerangkan, di dalam kamar tersebut, korban diketahui sedang tertidur seorang diri. Pelaku kemudian berusaha melepaskan gelang emas yang dikenakan korban. Namun, korban terbangun dan mengenali pelaku sehingga berteriak meminta pertolongan.

Panik aksinya diketahui, tersangka membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, kemudian menyerang korban dengan menusukkan obeng sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban tidak berdaya.

Setelah korban tergeletak, pelaku mengambil seluruh perhiasan emas yang dikenakan korban, yakni satu kalung, dua gelang, dan satu cincin. Selanjutnya, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya digunakan untuk masuk ke rumah.

Imara menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap, perhiasan emas hasil kejahatan tersebut dijual tersangka ke sebuah toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan nilai transaksi mencapai Rp29.688.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter, dua unit telepon seluler, nota dan catatan transaksi penjualan emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang berlumuran darah, pengait kalung, serta puntung dan bungkus rokok yang diduga ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 479 ayat 3 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Imara.***

Bagikan:

Iklan