Harmonisasi Rancangan Perwali Singkawang, Perkuat Regulasi Inovasi Daerah Berkelanjutan
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penerapan Inovasi Daerah Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dimoderatori Ketua Tim Kerja II, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing. Turut hadir jajaran Pemerintah Kota Singkawang yang dipimpin Plt. Kepala Bappeda Kota Singkawang, Eko Susanto, bersama tim perancang peraturan dan Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam pembukaan rapat, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa inovasi daerah menjadi instrumen penting dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan daya saing daerah. Kehadiran regulasi yang matang dinilai menjadi landasan penting agar inovasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tahap gagasan, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, Plt. Kepala Bappeda Kota Singkawang Eko Susanto memaparkan urgensi pembentukan rancangan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerapan inovasi daerah merupakan amanat regulasi nasional yang harus dituangkan melalui peraturan kepala daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan penilaian indeks inovasi daerah.
Dalam pembahasan substansi, tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya penyesuaian penggunaan tahun dalam judul regulasi, penyempurnaan ketentuan umum, evaluasi terhadap beberapa bab yang dinilai tidak lagi diperlukan, penguatan peran kepala daerah dan perangkat daerah, hingga penyesuaian teknik penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.Sosialisasi UMK Setelah seluruh pembahasan disepakati, proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penerapan Inovasi Daerah dinyatakan selesai dan selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut penyempurnaan regulasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kualitas hukum yang baik dan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif. “Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mampu mendukung lahirnya inovasi daerah yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora.





