klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kubu Raya Aset Tanah Eks Kebun Binatang Jadi Prioritas, Kanwil Kemenkum Kalbar Libatkan BPKP dan BPN

Aset Tanah Eks Kebun Binatang Jadi Prioritas, Kanwil Kemenkum Kalbar Libatkan BPKP dan BPN

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan BPN dan BPKP

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat internal guna menyusun langkah strategis percepatan penyelesaian permasalahan aset tanah eks kebun binatang yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Tim Kerja Pengelola BMN ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Desa Sungai Raya yang telah dilaksanakan pada 11 Juni 2026. Senin (15/6).

Dari hasil pembahasan, teridentifikasi bahwa permasalahan aset tanah eks kebun binatang tersebut masih memerlukan penyelesaian komprehensif akibat adanya perbedaan data dan informasi terkait status serta riwayat aset. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang melibatkan instansi independen guna memperoleh kesamaan persepsi dan rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan aset negara ini menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.

“Aset negara adalah tanggung jawab yang harus kita jaga dan selesaikan dengan benar sesuai koridor hukum. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Dengan melibatkan BPKP dan Kantor Pertanahan, kami berharap ada rekomendasi yang terang dan kepastian hukum atas status aset ini, demi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Jonny.

Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menempuh tiga langkah strategis. Pertama, mengajukan permohonan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat guna memperoleh fasilitasi dan rekomendasi penyelesaian. Kedua, mengajukan permohonan pensertifikatan tanah eks kebun binatang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sebagai langkah pengamanan aset negara. Ketiga, menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum sebagai bentuk pelaporan progres sekaligus permohonan arahan lebih lanjut.

Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Desa Sungai Raya, demi terwujudnya penyelesaian yang tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:

Iklan