klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 65 PMI Bermasalah dari Malaysia Dipulangkan Melalui PLBN Entikong

65 PMI Bermasalah dari Malaysia Dipulangkan Melalui PLBN Entikong

FOTO: 65 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Dok. Humas BP3MI Kalbar)

KLIKWARTAKU — Sebanyak 65 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis 11 Juni 2026.

Sebanyak 65 PMI-B tersebut berasal dari Depot Imigresen Semuja, Malaysia, dan tiba di PLBN Entikong sekitar pukul 10.28 WIB dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching serta otoritas Imigresen Malaysia.

Dari total deportan, sebanyak 48 orang berjenis kelamin laki-laki dan 17 perempuan. Berdasarkan daerah asal, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah deportan terbanyak, yakni 24 orang.

Hasil pendataan menunjukkan mayoritas deportasi terjadi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian. Sebanyak 56 orang diketahui tidak memiliki paspor, delapan orang tidak memiliki permit kerja, dan satu orang terkait kasus perjudian.

Di antara para deportan juga terdapat enam anak-anak yang turut dipulangkan bersama keluarga mereka. Sementara berdasarkan sektor pekerjaan, para PMI tersebut sebelumnya bekerja di sektor perkebunan sebanyak 25 orang, jasa 15 orang, konstruksi 12 orang, industri tujuh orang, serta sektor lainnya.

Setibanya di PLBN Entikong, para PMI-B disambut oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Negara akan selalu hadir melindungi Pekerja Migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja secara prosedural. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme penempatan dapat diperoleh melalui BP3MI agar proses keberangkatan berlangsung aman dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam proses pemulangan tersebut, KemenP2MI bertugas melakukan pendataan, verifikasi identitas, serta memfasilitasi kepulangan para PMI-B ke daerah asal masing-masing. Para deportan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, pemeriksaan kesehatan, serta pendataan lanjutan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Perwakilan KemenP2MI, Seriulina, menjelaskan bahwa PMI-B yang mampu melanjutkan perjalanan secara mandiri dipersilakan kembali ke daerah asal masing-masing. Sementara bagi mereka yang mengalami kendala biaya transportasi, pemerintah memberikan bantuan kepulangan hingga ke daerah tujuan.

“Kami juga mengajak pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan prosedural. Edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menyoroti masih adanya potensi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kasus deportasi ini menjadi perhatian bersama. Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural serta memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan agar masyarakat memahami pentingnya bekerja secara legal dan aman,” katanya.

Dari total 65 PMI-B yang dipulangkan, sebanyak 20 orang yang terdiri atas 18 orang dewasa dan dua anak-anak difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan layanan transit dan pendampingan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.***

Bagikan:

Iklan