klikwartaku.com
Beranda Nasional Pemerintah Percepat Aturan Migas Nonkonvensional

Pemerintah Percepat Aturan Migas Nonkonvensional

SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan meningkatkan eksplorasi minyak dan gas

KLIKWARTAKU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian regulasi baru terkait pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) pada akhir Juni 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi migas nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan percepatan penyusunan regulasi merupakan respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global, khususnya fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menurut dia, peningkatan produksi migas dalam negeri akan membantu mengurangi impor energi sehingga dampak perubahan kurs terhadap perekonomian nasional dapat ditekan.

“SKK Migas meminta agar kerangka regulasi ini dapat diselesaikan pada akhir Juni dan mulai diimplementasikan pada awal Juli. Jika produksi dalam negeri meningkat, impor dapat berkurang sehingga tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi mata uang,” ujar Yuliot.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menambahkan revisi regulasi difokuskan untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan MNK oleh Pertamina.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki Keputusan Menteri yang mengatur pengembangan migas nonkonvensional. Namun, sejumlah ketentuan dinilai perlu disempurnakan guna memperkuat implementasi di lapangan.

“Ada beberapa hal yang perlu direvisi untuk memperkuat dukungan kami kepada Pertamina,” katanya.

Urgensi peningkatan produksi migas nasional semakin besar seiring tingginya kebutuhan energi dalam negeri. Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), konsumsi minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari. Sementara produksi domestik masih berada di kisaran 610 ribu barel per hari.

Kesenjangan tersebut menyebabkan Indonesia masih harus mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Pada sektor gas, kebutuhan LPG pada 2026 diperkirakan mencapai 10 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,8 juta ton masih harus dipenuhi melalui impor.

Di sisi lain, tekanan terhadap sektor energi meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah. Pada perdagangan Jumat pagi, rupiah tercatat melemah 17 poin atau 0,09 persen menjadi Rp18.066 per dolar AS, dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di level Rp18.049 per dolar AS.

Pemerintah berharap percepatan regulasi migas nonkonvensional dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi beban impor energi dalam jangka panjang.***

Bagikan:

Iklan