Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga KKB yang Terlibat Penembakan Karyawan Freeport
KLIKWARTAKU —Â Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24), yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut saat diwawancarai, pada Minggu 7 Juni 2026.
Menurutnya, YM diamankan berdasarkan laporan polisi terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026,” kata Yusuf.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, YM diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung.
“Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ucapnya.
Yusuf menerangkan, penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dapat dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 KUHP apabila ditemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan lain yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, maupun keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, pelaku terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” tegas Yusuf. ***








