KBRI Phnom Penh Minta WNI Eks Pekerja Online Scam Segera Pulang
KLIKWARTAKU – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang telah menyelesaikan dokumen administrasi untuk segera kembali ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar proses penanganan terhadap WNI lain yang masih membutuhkan bantuan dapat berjalan lebih optimal.
“Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 2 Juni 2026.
Menurut Krishnajie, jumlah WNI yang mendatangi perwakilan RI untuk meminta fasilitasi pemulangan terus meningkat dari hari ke hari. Karena itu, pihaknya meminta para WNI yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi untuk tidak menunda kepulangan.
KBRI juga mengingatkan agar WNI tidak lagi terlibat dalam aktivitas penipuan daring yang melanggar hukum. Pasalnya, otoritas Kamboja saat ini semakin intensif melakukan penindakan terhadap jaringan kejahatan tersebut.
“Kami mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegasnya.
Data KBRI Phnom Penh menunjukkan lonjakan signifikan kasus WNI yang terlibat persoalan terkait online scam sepanjang tahun ini. Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 10.151 WNI melapor dan meminta fasilitasi pemulangan.
Secara keseluruhan, jumlah kasus yang ditangani selama lima bulan pertama tahun 2026 mencapai 10.287 kasus. Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 kasus.
Selain yang datang secara mandiri ke KBRI, ratusan WNI lainnya diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat Kamboja di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring.
Saat ini para WNI tersebut ditempatkan di pusat-pusat detensi imigrasi sambil menunggu proses deportasi. Hingga awal Juni 2026, diperkirakan masih terdapat sekitar 400 WNI yang berada di fasilitas penahanan imigrasi di berbagai wilayah Kamboja.
KBRI Phnom Penh menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada WNI sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi melibatkan aktivitas ilegal di luar negeri. ***








