klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sekadau Tak Berkutik Saat Diamankan di Penginapan

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sekadau Tak Berkutik Saat Diamankan di Penginapan

FOTO: Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial M (38) di Sekadau Hilir. (Dok. Humas Polres Sekadau)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial M (38) berhasil diamankan, pada Senin 4 Mei 2026.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Jalan Merdeka Selatan, Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

“Pelaku kami amankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin tanpa perlawanan,” kata Triyono, pada Selasa 5 Mei 2026.

Dia menerangkan, penangkapan bermula dari informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Unit Jatanras Polres Sekadau kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal pelaku di rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Kami menemukan barang-barang yang diduga kuat berkaitan dengan kejahatan, di antaranya tas, sejumlah uang logam, perhiasan imitasi, serta satu kunci modifikasi berbentuk huruf T,” terang Triyono.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut diaa, pelaku mengakui telah membobol rumah warga Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin, pada Sabtu, 29 November 2025, saat pemilik rumah sedang berada di luar kota.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu untuk masuk ke dalam rumah,” ucapnya.

Triyono menuturkan, dalam aksinya tersebut, pelaku menggasak dua buah celengan dan mengambil uang tunai sekitar Rp600 ribu. Kondisi rumah yang berantakan pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Triyono menegaskan, atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun hingga sembilan tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Penting menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling) untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan