klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kayong Utara Kepala TK Pembina Sukadana Dinonaktifkan, Disdik Dalami Dugaan Pungutan liar

Kepala TK Pembina Sukadana Dinonaktifkan, Disdik Dalami Dugaan Pungutan liar

Karikatur Jumadi Gading selaku Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara

KLIKWARTAKU – Dinas Pendidikan Kayong Utara menonaktifkan sementara Kepala TK Negeri Pembina Sukadana menyusul dugaan pungutan di luar ketentuan.

Kebijakan ini ditempuh guna memastikan proses pemeriksaan internal berjalan objektif dan tanpa intervensi.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, membenarkan langkah tersebut.

“Penonaktifan bersifat sementara, untuk memberi ruang bagi tim pemeriksa mengusut laporan masyarakat secara menyeluruh,” tegas Jumadi.

Pemeriksaan awal telah dilakukan dengan memanggil kepala sekolah dan bendahara pada Senin, 4 Mei 2026. Proses klarifikasi masih akan berlanjut dengan pendalaman sejumlah keterangan.

Dalam penjelasan awal, pihak sekolah mengakui adanya pembayaran sebesar Rp900 ribu per siswa di awal tahun ajaran.

Dana itu disebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua murid dalam rapat, yang dialokasikan untuk pengadaan seragam, SPP satu bulan, serta perlengkapan belajar selama setahun.

Namun, alasan tersebut masih dipertanyakan. Pasalnya, pemerintah telah menganggarkan kebutuhan seragam dan operasional untuk TK negeri.

Dinas Pendidikan kini menelusuri apakah kesepakatan tersebut benar terjadi secara sukarela atau terdapat unsur tekanan.

Sekolah juga menyampaikan bahwa keterlambatan distribusi seragam dari pemerintah menjadi salah satu alasan penarikan dana lebih awal.

Beberapa orang tua disebut menginginkan pengadaan segera agar kegiatan belajar tetap berjalan.

Data sementara menunjukkan, dari 65 siswa, sebanyak 28 siswa telah melakukan pembayaran, sebagian di antaranya dengan sistem cicilan.

Kwitansi diberikan setelah pelunasan, sementara siswa yang belum membayar tetap diperbolehkan mengenakan seragam lama.

Selain itu, sekolah mengakui adanya penarikan SPP sebesar Rp20 ribu per bulan bagi siswa yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga belum menerima bantuan pemerintah. Faktor usia menjadi penyebab utama kondisi tersebut.

Dinas Pendidikan menegaskan akan menguji seluruh alasan yang disampaikan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan setiap proses berjalan transparan. Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tegas Jumadi. *** Julizal

Bagikan:

Iklan