Polisi Ketapang Ungkap Dalang Teror Pembakaran di Air Upas, Dua Pria Diringkus
KLIKWARTAKU —Â Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap tabir kasus teror berupa aksi pembakaran dan kekerasan yang meresahkan warga Kecamatan Air Upas.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis 30 April 2026, polisi memaparkan keberhasilan mengamankan dua pelaku utama beserta belasan barang bukti senjata.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris mengatakan, kasus itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban aksi teror. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Marau bersama Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dia menerangkan, penyelidikan sempat menemui jalan terjal saat petugas menggerebek pondok di Dusun Petuakan, pada 29 Maret 2026. Meski pelaku tidak ditemukan di lokasi, petugas berhasil mengamankan parang dan senapan angin yang tertinggal. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) pun diterbitkan pada 2 April 2026.
“Setelah hampir satu bulan pengejaran, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap duaa pelaku utama,” kata Harris.
Harris menjelaskan, pelaku berinisial YP berhasil diringkus di kediamannya, pada Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berpa sembilan pucuk senapan angin dan dua bilah golok.
“Berdasarkan pengembangan dari YP, petugas bergerak cepat menangkap terduga pelaku kedua berinisial S, pada Senin, 27 April 2026,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam operasi itu, pihaknya menyita berbagai material dan senjata yang diduga kuat digunakan dalam rangkaian aksi kejahatan, di antaranya papan, kayu, dan seng yang hangus terbakar, penanak nasi dan cerek air yang turut terbakar. Belasan pucuk senapan angin, sebilah parang, beberapa bilah golok, serta kampak dan dua unit sepeda motor, satu helai hoodie hitam serta satu unit ponsel.
Harris menegaskan, kedua pelaku telah dietapkaan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 308 ayat 1KUHP tentang Tindak pidana pembakaran, Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang Kekerasan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat dan Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran dan penganiayaan ini, serta mencari tahu jika ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Harris mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak segan melapor melalui layanan 110 jika melihat aktivitas mencurigakan guna menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Ketapang.***








