Polisi dan KPK Tangkap 4 Pegawai Gadungan yang Peras Anggota DPR
KLIKWARTAKU —Â Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang pria yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK. Para pelaku melancarkan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pengaturan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Barat pada Kamis malam 9 April 2026 . Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa mata uang asing senilai USD 17.400.
Budi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka mengklaim memiliki instruksi langsung dari jajaran Pimpinan KPK untuk meminta sejumlah imbalan uang kepada korbannya.
“Oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” kata Budi dalam keterangan pers, Jumat 10 April 2026.
Setelah diamankan di Jakarta Barat, lanjut dia, keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Menanggapi maraknya modus serupa, Budi meminta seluruh jajaran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk selalu waspada. Budi menegaskan bahwa KPK tidak pernah memberikan wewenang kepada pihak mana pun untuk mengatur perkara.
“Kami mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan modus oknum yang melakukan tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” tegasnya.
Guna meminimalisir jatuhnya korban lebih lanjut, KPK merilis panduan untuk mengenali petugas resmi, yakni setiap pegawai KPK yang bertugas di lapangan selalu dibekali surat tugas resmi dan kartu identitas (ID Card) yang dikeluarkan KPK. Seluruh pelayanan KPK, termasuk pemberian materi sosialisasi seperti buku dan poster, dilakukan secara gratis.
Pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. KPK menegaskan tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di daerah mana pun dan informasi resmi hanya dapat diakses melalui portal www.kpk.go.id.
KPK juga menegaskan tidak pernah menunjuk organisasi, media, konsultan, maupun pengacara sebagai “perpanjangan tangan” atau mitra lembaga. Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan serupa diminta segera melapor melalui Call Center 198 atau aparat penegak hukum terdekat.***







