BPOM Bongkar Sindikat Gas Tertawa Ilegal di Cengkareng, Ribuan Tabung Disita
KLIKWARTAKU —Â Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik distribusi ilegal gas medik dinitrogen monoksida atau yang populer dikenal sebagai “gas tertawa” merek Baby Whip.
Temuan ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Kamis 9 April 2026.  Operasi penindakan tersebut menyasar salah satu rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 2 April 2026.
Taruna Ikrar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, pelaku mengimpor tabung, nozzle, dan kemasan dari luar negeri, sementara isi gas dinitrogen monoksida diperoleh dari distributor di Bekasi. Produk tersebut kemudian dikemas ulang dan dipasarkan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya t51 tabung (2,2 liter), 42 tabung (640 gram), serta 9 tabung valve berbagai ukuran (1 kg hingga 7 kg), 26 tabung berbagai ukuran yang siap diisi ulang, alat pemanas sealer, plastik segel, puluhan kardus kemasan, dan 3 dus nozzle (alat bantu hirup).
“pemasaran produk ini kini mulai bergeser dari marketplace umum ke platform media sosial privat seperti Facebook, Instagram, hingga WhatsApp guna menghindari patroli siber,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dinitrogen monoksida sejatinya adalah sediaan farmasi yang digunakan sebagai gas medis di ruang operasi untuk efek sedasi (menghilangkan kecemasan). Namun, tren menghirup gas itu secara langsung demi efek euforia sangatlah berbahaya.
“Saat disalahgunakan, dapat mengakibatkan ketergantungan psikologis jangka panjang. Tren menghirup langsung dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kekurangan oksigen), hingga kematian. Ini sangat berbahaya,” ungkap Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar menegaskan, bahwa praktik distribusi ilegal tersebut melanggar Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 terkait sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, serta Pasal 436 terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Saat ini, dia menambahkan, status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk sediaan farmasi di luar jalur resmi dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gas medis ilegal,” pungkasnya. ***








