klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Permenperin Baru 2026: Jurus Pemerintah Permudah Izin Industri Sekaligus Jaga Lingkungan

Permenperin Baru 2026: Jurus Pemerintah Permudah Izin Industri Sekaligus Jaga Lingkungan

Ilustrasi industri pelayaran.

KLIKWARTAKU – Kementerian Perindustrian memperkuat daya saing industri nasional melalui pembaruan regulasi perizinan lingkungan hidup yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko, seiring dorongan menuju industri berkelanjutan.

Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi industri di kawasan industri.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan, penguatan tata kelola perizinan lingkungan menjadi elemen krusial, tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengawasan serta mempercepat proses perizinan bagi pelaku industri.

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan dan memperlancar proses perizinan,” ujarnya dalam sosialisasi di Surabaya.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permenperin terbaru ini menyempurnakan aturan sebelumnya guna memastikan pengelolaan lingkungan di kawasan industri berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sosialisasi kebijakan tersebut digelar secara hybrid dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan industri dan pelaku usaha di Jawa Timur.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) berperan dalam merumuskan kebijakan pengembangan kawasan industri yang tertata, kompetitif, dan mampu menarik investasi.

Dukungan juga datang dari pihak pengelola kawasan industri. PT SIER, misalnya, terus memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban lingkungan melalui sistem pengurusan dokumen RKL–RPL secara daring serta mekanisme evaluasi internal sebelum diajukan.

Perwakilan manajemen PT SIER menilai, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan industri.

“Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Kemenperin berharap sosialisasi ini mampu menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat, daerah, pengelola kawasan, dan pelaku usaha terkait mekanisme perizinan lingkungan, termasuk integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Pemahaman yang selaras dinilai menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan optimal, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang berkelanjutan. **

Bagikan:

Iklan