Menaker Peringatkan Perusahaan: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu
KLIK WARTAKU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pemerintah memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Posko ini disiapkan sebagai kanal konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait hak THR menjelang Lebaran.
“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Yassierli.
Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, posko telah melayani berbagai konsultasi pekerja terkait hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima hingga mekanisme penghitungan.
Pertanyaan paling banyak muncul dari pekerja yang mengalami kondisi khusus, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.
Selain layanan konsultasi, Kemnaker juga menyiapkan layanan pengaduan yang akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya.
Melalui layanan pengaduan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran, seperti THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang dicicil, atau tidak sesuai ketentuan. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko.
Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga membuka konsultasi dan pengaduan secara online melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor 081280001112.
Yassierli juga meminta pemerintah daerah untuk membuka posko serupa di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri, serta mengintegrasikannya dengan Posko THR Kemnaker.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menutup kunjungannya, Yassierli menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada pekerja.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” pungkasnya. **









