klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Sempat Kabur dan Bersembunyi di Tangki Air, Empat Pencuri Mobil di Sanggau Ditangkap

Sempat Kabur dan Bersembunyi di Tangki Air, Empat Pencuri Mobil di Sanggau Ditangkap

FOTO: Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian mobil di Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas. (Dok. Humas Polres Sanggau)

KLIKWARTAKU — Polisi berhasil meringkus empat terduga pelaku pencurian mobil yang terjadi di Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00.

Korban diketahui bernama Adrianus Gimbong, warga Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima masuk.

“Pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, anggota piket Satreskrim memperoleh informasi adanya seseorang tak dikenal yang hendak menjual satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan milik korban,” kata Fariz, kemarin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, tim bergerak menuju salah satu rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial REP dan DA yang saat itu berada di teras rumah.

“Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, REP dan DA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya,” ucapnya.

Fariz menerangkan, berdasarkan pengembangan, tim kemudian memburu terduga pelaku lainnya berinisial IA. Sekitar pukul 10.30, IA berhasil diamankan di salah satu rumah warga di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, dan langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan.

“Pengembangan berlanjut terhadap terduga pelaku KM. Berdasarkan hasil pelacakan dan sinkronisasi informasi dari para terduga pelaku yang telah diamankan, keberadaan KM diketahui berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas,” terangnya.

Saat petugas mendatangi lokasi secara persuasif, Fariz menambahkan, KM sempat berupaya melarikan diri melalui balkon rumah. Namun aksinya diketahui anggota yang berjaga. Terdesak situasi, KM bersembunyi di dalam tangki air di rumah temannya sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial NR hingga kini masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan. Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Fariz mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi B 1760 DOW, satu lembar STNK atas nama Heru Rokhim, serta kunci kendaraan.

Dia menegaskan, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan