Kemenag Tegaskan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
KLIKWARTAKU – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr Thobib Al Asyhar, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Majelis Ahli Komisi Informasi, Komunikasi dan Digital Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib.
Ia menjelaskan, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Menurut Thobib, Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi dari pemerintah guna menjamin akuntabilitas dan tata kelola yang baik.***







