Kemensos Buka Kanal Pengaduan dan Reaktivasi PBI-JK
KLIKWARTAKU – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyediakan saluran resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, keberatan, maupun melakukan reaktivasi data bantuan sosial, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan namun ingin kembali aktif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, akses pengaduan dan reaktivasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
“Akses pengaduan dan reaktivasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berbasis data yang akurat,” ujar Saifullah dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2026.
Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang di dalamnya tersedia fitur DTSEN sebagai mekanisme usul dan sanggah. Selain itu, Kemensos juga membuka layanan pengaduan melalui Command Center 021-171 serta WhatsApp Center 088771711.
Khusus bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat tersebut. Selanjutnya, Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Kemensos meminta masyarakat yang mengajukan usulan atau keberatan untuk melampirkan bukti pendukung yang valid, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, guna mempercepat proses verifikasi data.
Kemensos memastikan bahwa pemutakhiran data tidak bertujuan mengurangi jumlah penerima manfaat. Alokasi PBI-JK tetap diperuntukkan bagi 96,8 juta penerima. Perbaikan data dilakukan agar bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria dan lebih membutuhkan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.***






