Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemukulan di Pontianak, Pengamat Hukum Nilai Punya Peran Strategis Uji Kebenaran BAP
KLIK WARTAKU — Kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Hn terhadap dua terlapor berinisial A dan H hingga kini masih bergulir dalam proses hukum di Polresta Pontianak. Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, kepolisian menggelar rekonstruksi perkara pada Jumat siang, 23 Januari 2026.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berakhir menjelang pukul 16.00 WIB. Selama hampir empat jam, seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni Bengkel Mobil Marsella Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.
Langkah rekonstruksi ini dinilai krusial untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta peristiwa yang terjadi di lapangan.
Pengamat hukum pidana, Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa rekonstruksi bukan sekadar pelengkap penyidikan, melainkan instrumen strategis dalam hukum acara pidana.
“Rekonstruksi itu bagian dari mekanisme hukum acara pidana. Di situ para tersangka, saksi, dan pihak terkait memperagakan peran sebenarnya sebagaimana yang mereka ceritakan dalam BAP,” kata Hermansyah saat ditemui wartawan diruang kerja, Senin, 02 Februari 2026.
Menurut dia, BAP disusun berdasarkan keterangan lisan yang diberikan dalam ruang pemeriksaan. Namun, keterangan tersebut tetap memiliki potensi ketidaktepatan, baik karena kekeliruan, tekanan psikologis, maupun ketidakkonsistenan narasi.
“Nah, rekonstruksi diperlukan untuk menguji secara faktual. Benar tidak dia dipukul, bagaimana caranya, siapa saja yang hadir, posisi korban, hingga detail-detail peristiwa lainnya. Semua itu diuji di lapangan,” ujarnya.
Hermansyah menekankan bahwa secara hukum, rekonstruksi dan BAP memiliki kedudukan yang setara. Keduanya merupakan bagian dari proses pidana yang sah. Namun, ketika terjadi perbedaan antara BAP dan hasil rekonstruksi, maka penyidik wajib bersikap objektif.
“Kalau ada ketidaksesuaian, penyidik harus menilai konteksnya. Apakah keterangan awal itu diberikan di bawah tekanan psikologis, atau memang ada perubahan keterangan karena rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak,” katanya.
Ia menyebut, rekonstruksi memiliki keunggulan karena dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak orang, sehingga potensi rekayasa atau kebohongan relatif lebih kecil dibandingkan pemeriksaan tertutup di ruang penyidik.
“Kalau saya pribadi, sepanjang proses rekonstruksi dilakukan objektif dan para pihak menyampaikan keterangan tanpa tekanan, maka rekonstruksi bisa menjadi alat uji paling konkret terhadap kebenaran BAP,” ujar Hermansyah.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hukum memberikan ruang bagi tersangka atau saksi untuk mencabut keterangan dalam BAP apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta. Pencabutan tersebut sah secara hukum dan dapat diikuti dengan pembuatan BAP baru.
“Kalau memang ternyata tidak terbukti unsur pidananya dari hasil rekonstruksi yang ditunjang alat bukti lain, maka perkara itu tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. Hukum tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila terbukti ada keterangan palsu yang disengaja dan merugikan pihak lain, hukum juga membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum lanjutan.
“Hukum itu memberi perlindungan bagi semua pihak. Jika terbukti ada kebohongan, tentu ada konsekuensi hukum. Semua kembali pada pembuktian,” pungkas Hermansyah.









