Soal THM yang Menggaji di Bawah UMK dan Berlakukan Denda, DPRD Pontianak: Pengusaha Harus Taat Aturan
KLIKWARTAKU – Soal tempat hiburan malam (THM) di Pontianak yang memberikan gaji di bawah UMK dan memberlakukan denda Rp 10 ribu per menit jika telat, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, meminta pengusaha untuk taat aturan yang berlaku.
“Perlu ada evaluasi terkait pengusaha-pengusaha yang tidak menaati aturan-aturan yang seharusnya memang melindungi pegawai-pegawainya dalam hal gaji. Karen memang sudah jelas ndak boleh di bawah UMR,” tegas Bebby pada Senin (12/1/2026).
Bebby berharap para pengusaha tidak mengurangi hak-hak para pekerjanya.
“Kita berharap pelaku-pelaku usaha di Kota Pontianak untuk bisa menaati. Apalagi kalau ada hal-hal yang mengurangi hak-hak dari para pelaku usaha tersebut,” tambah Bebby.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu di antara tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang di Pontianak memberikan gaji Rp 1 jutaan rupiah. Tak
hanya itu, para pekerjanya wajib membayar denda Rp 10 ribu per menit jika terlambata masuk kerja.






