Sempat Viral, Satpol PP Temukan 57 Gas Melon di Tempat Usaha Kue Lapis Pontianak
KLIKWARTAKU – Sempat viral di media sosial pengusaha kue lapis di Pontianak gunakan puluhan tabung gas melon 3 kg. Menanggapi viralnya video yang beredar, Satpol PP Kota Pontianak langsung mendatangi tempat usaha yang berlokasi di Kecamatan Pontianak Utara dan menemukan 57 tabung gas LPG 3 kg pada Kamis (18/12/2025).
“Kami menemukan 57 tabung gas LPG 3 kg yang digunakan untuk pembuatan kue lapis. Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro pada Minggu (21/12/2025).
Kastpol PP bilang, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007, LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh digunakan rumah tangga dan usaha mikro. Sedangkan usaha kecil, menengah, besar, hotel, restoran besar, industri, ASN mampi tidak berhak menggunakannya.






