Dugaan Land Clearing di Hulu Garoga, Polri Siap Panggil PT TBS
KLIKWARTAKU —Â Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil 27 sampel kayu di sepanjang Daerah Aliran Sungai Garoga di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai bagian dari penyelidikan asal-usul gelondongan kayu yang terbawa banjir besar di Sumatera.
Pemeriksaan tersebut dilakukan kepolisian untuk memastikan sumber kayu serta kemungkinan adanya aktivitas ilegal di kawasan hulu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, pengambilan sampel dilakukan di sekitar posko penyelidikan yang berada di wilayah DAS Garoga dan untuk kepentingan penyelidikan di lokasi pemeriksaan telah dipasangi garis polisi.
“Sebanyak 27 sampel kayu telah diambil, area sudah dipasang police line, dan dua jembatan juga sudah diperiksa,” kata Irhamni, Senin 8 Desember 2025.
Irhamni menerangkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari berbagai jenis pohon seperti karet, ketapang, dan durian. Para ahli mengelompokkan temuan itu ke dalam empat kategori, yakni hasil gergajian, kayu yang tercabut beserta akar akibat alat berat, kayu yang terbawa longsor, serta kayu yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan menggunakan loader.
Selain pemeriksaan di lapangan, lanjut dia, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala desa serta sejumlah saksi lain. Dari penelusuran awal, pihaknya menduga adanya kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan PT TBS di kawasan hulu DAS Garoga.
“Untuk menindaklanjuti dugaan ini, penyidik akan memanggil pihak perusahaan,” ucapnya.
Irhamni menyatakan, penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan di hulu Sungai Garoga yang diduga melakukan land clearing.
Sebagai informasi, Polri bersama Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki keberadaan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Sumatera, dengan Dittipidter Bareskrim sebagai tim utama. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum akan ditegakkan oleh kepolisian.***







