Kejagung Serahkan Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke JPU
KLIKWARTAKU — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Pada Senin, 10 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
“Baru saja, pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Anang.
Anang menyebutkan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya sudah diserahkan ke JPU. Satu tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh tim JAM PIDSUS.
Empat tersangka yang telah diserahkan tersebut, lanjut Anang, yakni Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur SD Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021. Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Ibrahim Arief (IBAM), selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek dan Nadiem Anwar Makarim (NAM), selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Ttim JPU kini memiliki waktu selama 20 hari untuk meneliti berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.
Anang menyatakan, dari empat tersangka, tiga di antaranya resmi diserahkan ke JPU Kejari Jakpus untuk dilakukan penahanan. Sementara tersangka Ibrahim Arief (IBAM) tetap berstatus sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangannya, rekam medis juga sudah kami terima,” ujar Anang.
Anang menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta subsidiair pasal 3 undang undang yang sama.
“Untuk satu tersangka lainnya bernama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek NAM, belum diserahkan karena masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Anang menuturkan, Jurist Tan telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejaksaan juga telah meminta Interpol pusat di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan.
“Kita masih menunggu hasil approval dari Interpol pusat di Prancis,” pungkasnya. ***








