klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sekitar Mandalika

Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sekitar Mandalika

FOTO: Petugas Kementerian Kehutanan memasang papan peringatan larangan aktivitas tanpa izin di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah, NTB, sebagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. (Dok. Humas Kemenhut)

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah cepat dilakukan dengan memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, serta menyiapkan proses penegakan hukum bersama aparat berwenang.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan untuk lokasi yang berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), Ditjen Gakkumhut telah berkoordinasi dengan instansi teknis pertambangan dan dinas terkait guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.

“Kami telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Berdasarkan hasil verifikasi awal, titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika,” kata Aswin, kemarin.

Dari hasil pengecekan, lanjut dia, diketahui bahwa area tersebut merupakan tambang rakyat di APL seluas kurang lebih empat hektare yang berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu. Di dalam kawasan taman wisata itu sendiri, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan dan tidak ditemukan lagi kegiatan penambangan aktif.

“Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini sebenarnya bukan hal baru. Kasus serupa pernah ditindak oleh Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada tahun 2018. Sejak saat itu, berbagai langkah persuasif telah dilakukan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin,” ucapnya.

Selain di Desa Prabu, Aswin mengungkapkan, pihaknya juga menemukan indikasi kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Saat ini, tim sedang melakukan penertiban di wilayah tersebut serta di beberapa lokasi lain yang juga teridentifikasi terdapat aktivitas penambangan liar di kawasan hutan.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah melakukan operasi, namun aktivitas serupa kembali terjadi,” ujar Aswin.

Aswin menambahkan, penyelesaian permasalahan PETI tidak cukup dengan penegakan hukum semata, melainkan perlu pendekatan solutif dan kolaboratif yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Sementar itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam membantu pengungkapan praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami menerapkan langkah administratif, perdata, hingga pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan aktivitas, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi.

Dwi menyatakan, untuk lokasi di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi pertambangan guna memastikan proses penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan pasca-tambang.

KLHK melalui Ditjen Gakkumhut, lanjut dia, juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melapor melalui kanal resmi Ditjen atau Balai Gakkum setempat apabila menemukan indikasi tambang ilegal di kawasan hutan atau konservasi. Laporan dapat disertai dengan lokasi, foto, dan waktu kejadian agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

“Dengan sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, pemerintah berkomitmen menangani praktik PETI secara tegas, terukur, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar Mandalika,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan