Ayah di Mesuji Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
KLIKWARTAKU — Seorang pria di Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial SR (37), warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban berinisial DS (14), yang merupakan anak kandung pelaku, menjadi korban tindakan tak senonoh saat sedang beristirahat di rumah mereka, pada Jumat 26 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Benar, pelaku SR telah kami amankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Prenanta, Sabtu 4 Oktober 2025.
Prenata menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Mesuji.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu 28 September 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan dan keadilan bagi anak adalah prioritas utama aparat penegak hukum,” pungkasnya. ***






