Tersangka Penjualan Bayi ke Singapura Bertambah, Kini Total 13 Orang
KLIKWARTAKU — Jumlah pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang terlibat dalam penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura bertambah satu orang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan sebelumnya 12 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari pengembangan yang dilakukan, penyidik kembali menangkap satu pelaku lainnya pada Selasa malam 15 Juli 2025.
“Tadi malam (bertambah), sebelumnya 12 sekarang menjadi 13 tersangka,” kata Hendra, Rabu 16 Juli 2025.
Hendra menyatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan karena karena ada pelaku lainnya di Singapura.
Tersangka ke-13 berperan sebagai penampung bayi sebelum dijual ke Singapura,” ungkap Hendra.
Terkait keberadaan 24 bayi yang sudah berada di Singapura, lanjut Hendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk penelusuran lebih lanjut.
“Sudah ada komunikasi oleh Wakapolda dan juga Mabes Polri, semoga segera terungkap,” pungkas Hendra.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari 11 perempuan dan 1 laki-laki atas kasus perdagangan bayi ke Singapura. Selain itu enam bayi yang dari Kota Pontianak dan Karawang berhasil diamankan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage