Terbukti Mengandung DNA Babi, 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor Dimusnahkan
KLIKWARTAKU —Â Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 312 ton bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium memastikan komoditas tersebut positif mengandung DNA babi (porcine).
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi keamanan hayati nasional sekaligus menjaga keamanan dan kehalalan rantai pasok bahan baku pakan ternak di Indonesia.
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 kontainer MBM di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu 22 Juli 2026. Proses pemusnahan dilakukan melalui tahapan stabilisasi kimia sebelum seluruh bahan baku dikubur di fasilitas pengolahan limbah berizin.
Sebelumnya, komoditas tersebut ditahan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran aturan karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati maupun sistem jaminan produk halal
“Negara tidak boleh lengah terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan. Setiap komoditas yang diimpor harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Karena itu, Barantin tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dapat berdampak langsung terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Karding, kemarin.
Menurutnya, pemusnahan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memastikan komoditas yang terbukti melanggar ketentuan tidak kembali dimanfaatkan atau beredar di masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap komoditas yang ditahan petugas benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini sekaligus menjadi efek jera agar pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi karantina,” ucapnya.
Dia menerangkan, kasus tersebut terungkap bermula saat importir mengajukan permohonan tindakan karantina pada 15 Mei 2026. Petugas Karantina DKI Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik serta pengambilan sampel terhadap komoditas yang akan digunakan sebagai bahan baku industri pakan unggas.
Hasil pengujian laboratorium menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menunjukkan sampel positif mengandung DNA babi (porcine).
Untuk memastikan hasil tersebut, lanjut dia, pengujian lanjutan dilakukan di Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang kembali mengonfirmasi keberadaan unsur babi pada komoditas impor tersebut.
“Meski hasil pemeriksaan menyatakan komoditas negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun cemaran Salmonella, keberadaan DNA babi dinilai tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan negara asal,” terang Karding.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencabut izin fasilitas produksi (rendering plant) asal produk tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan negara-negara pemasok bahan baku pakan asal hewan untuk melampirkan hasil uji PCR sebagai salah satu persyaratan ekspor ke Indonesia.
Karding menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan karantina bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga biosekuriti nasional, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih tertib mengikuti seluruh ketentuan. Tidak ada pengecualian. Bahkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***









