klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polres Ketapang Tangkap Dua Pelaku Teror Pembakaran dan Penembakan di Air Upas

Polres Ketapang Tangkap Dua Pelaku Teror Pembakaran dan Penembakan di Air Upas

FOTO: Petugas Polres Ketapang menyerahkan barang bukti senjata api rakitan dan senapan angin PCP ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus teror pembakaran pondok ladang dan penembakan di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. (Dok.Polisi)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangkap dua orang terduga pelaku teror pembakaran pondok ladang dan penembakan yang meresahkan warga di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Kedua pelaku berinisial AD (29) dan I (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Air Upas.

Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga yang merasa menjadi korban.

“Kedua pelaku ditangkap, 27 Juli 2025 lalu. Mereka diduga kuat sering meneror warga dengan menembak menggunakan senapan angin serta membakar pondok ladang milik warga,” kata AKP Ryan, Rabu 3 September 2025.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Ryan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain satu lembar seng, satu unit alat pemasak nasi, papan dan balok kayu ulin, botol berisi minyak tanah, senapan angin PCP. satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak dan satu tandan kelapa sawit

“Senjata angin dan senjata api rakitan saat ini telah dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Ryan menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

“Kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam aksi teror ini,” tuturnya.

Ryan menyatakan, Polres Ketapang menjamin keamanan warga di Kecamatan Air Upas. Pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengatasi setiap potensi gangguan kamtibmas.***

Bagikan:

Iklan