Polisi Tangkap Pria Pringsewu yang Gelapkan Motor Teman demi Judi Online
KLIKWARTAKU — Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Modusnya sederhana, meminjam kendaraan dengan dalih untuk menjemput istri. Namun motor korban digadaikan dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku diketahui bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Setelah berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa, tim Satreskrim Polres Pringsewu akhirnya berhasil meringkusnya saat ia pulang kampung, pada Jumat 3 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mengatakan kasus itu berawal saat itu, korban Triyono (22) sedang bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur, pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.30, pelaku Destario datang dengan alasan ingin meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2964 US milik korban untuk menjemput istrinya.
“Karena tidak curiga, korban pun menyerahkan kunci motor. Namun hingga malam hari, kendaraannya tak juga dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku maupun mendatangi rumah keluarganya tak membuahkan hasil. Motor lenyap, pelaku pun raib tanpa jejak,” kata Johannes, kemarin.
Johannes mengungkap, setelah beberapa bulan melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Ketika diperiksa, ia mengaku sudah lama mengenal korban dan sering datang ke tempatnya bekerja. Ia juga mengaku jika motor korban sudah digadaikan seharga Rp2,5 juta.
“Pelaku mengaku uang hasil gadai motor korban dipakai untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Johannes menegaskan, atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Destario bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara,” pungkasnya. ***







