Polisi Dalami Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM
KLIKWARTAKU — Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang asal Kabupaten Probolinggo.
Dua tersangka yang kembali diperiksa yakni Bripka AS, anggota Polri yang berdinas di Polres Probolinggo, serta seorang pria bernama Suyit. Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk memperjelas sejumlah keterangan yang dinilai masih berbeda antara kedua tersangka.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pemeriksaan ulang dilakukan melalui konfrontasi guna mencocokkan keterangan para tersangka.
“Hari ini kami lakukan konfrontasi kembali karena ada beberapa keterangan dari kedua tersangka yang berbeda,” kata Jumhur, kemarin.
Selain pemeriksaan lanjutan, lanjut dia, penyidik juga merencanakan pelaksanaan prarekonstruksi terkait peristiwa pembunuhan Faradila. Prarekonstruksi tersebut akan difokuskan pada lokasi kejadian serta rangkaian tindakan yang dilakukan para tersangka, termasuk proses pembuangan jasad korban ke aliran sungai.
“Besok rencana kami lakukan prarekonstruksi. Kami cek kembali terkait eksekusi, cara pelaku melakukan perbuatannya, serta ide dan rencana pembuangan ke sungai. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” jelas Jumhur.
Jumhur menerangkan, terkait motif pembunuhan, penyidik masih melakukan pendalaman. Menurut Jumhur, perbedaan keterangan dari para tersangka membuat penyidik harus melakukan pencocokan ulang dengan keterangan saksi lain dan hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi.
“Motif masih kami dalami karena ada perbedaan keterangan. Kami juga melakukan pemeriksaan di kos korban, memeriksa teman-teman kuliah korban, serta ibu kos, agar seluruh rangkaian peristiwa bisa tersambung dengan jelas,” terangnya.
Berdasarkan keterangan sementara, dia menambahkan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan secara rinci motif tersebut sebelum seluruh keterangan tersangka dan saksi dinyatakan selaras.
“Keterangan sementara menyebutkan karena sakit hati, ada juga yang menyebut terkait ingin memiliki barang. Karena itu masih kami dalami agar motifnya benar-benar jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di aliran sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 06.30. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi.***








