klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Ketapang Perkuat Pelindungan KI Daerah, Kemenkum Kalbar Tinjau Potensi Anyaman Rotan Manis Mata Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis

Perkuat Pelindungan KI Daerah, Kemenkum Kalbar Tinjau Potensi Anyaman Rotan Manis Mata Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan pengrajin anyaman rotan

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui kunjungan ke Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Ketapang, Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran ini bertujuan mengidentifikasi produk unggulan daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan hukum, khususnya Indikasi Geografis (IG), Merek, Hak Cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selasa (28/7).

Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar bersama pengurus Dekranasda meninjau berbagai produk unggulan Kabupaten Ketapang, seperti anyaman rotan, kerajinan berbahan kayu, tikar tradisional, kain khas daerah, serta produk olahan pangan lokal dan hasil UMKM. Berbagai produk tersebut dinilai memiliki karakteristik, nilai budaya, dan potensi ekonomi yang tinggi sehingga layak didorong memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.

Salah satu potensi yang menjadi perhatian utama adalah kerajinan anyaman rotan dari Kecamatan Manis Mata. Berdasarkan hasil identifikasi awal, produk tersebut memiliki karakteristik yang kuat karena didukung oleh ketersediaan bahan baku rotan lokal berkualitas, teknik menganyam yang diwariskan secara turun-temurun, serta motif khas budaya Dayak yang menjadi identitas masyarakat setempat. Kombinasi faktor alam dan keterampilan masyarakat tersebut dinilai memenuhi unsur penting sebagai produk yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan strategi penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengidentifikasi serta melindungi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki setiap daerah. Pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, dan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi para pengrajin serta masyarakat lokal,” ujar Jonny.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan pendampingan awal mengenai tahapan pendaftaran Indikasi Geografis, mulai dari pembentukan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan Buku Persyaratan, pengumpulan data historis, hingga penyusunan standar mutu produk. Langkah tersebut menjadi fondasi penting agar proses pengajuan Indikasi Geografis dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pelindungan hukum yang optimal.

Melalui kunjungan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat. Sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dekranasda, dan para pengrajin akan terus diperkuat melalui inventarisasi potensi, pendampingan teknis, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga produk unggulan daerah mampu meningkatkan daya saing, melestarikan budaya lokal, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Bagikan:

Iklan