Kemenkum Kalbar Kawal Pelindungan KI Ketapang, 4 Kekayaan Intelektual Komunal Resmi Bersertifikat
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui Fasilitasi Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual serta Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang digelar di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ketapang, Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan Anggota Komisi XIII DPR RI sebagai upaya mendorong pelindungan hukum, pelestarian budaya, serta peningkatan daya saing produk unggulan daerah. Selasa (28/7).
Kegiatan dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang, perangkat daerah, Dekranasda, organisasi adat, pelaku seni budaya, akademisi, serta pelaku UMKM. Selain sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, yakni Jenjorong, Es Jenurai, Sate Ikan Gembung, dan Serondeng Ale-Ale sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pemilik karya, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi serta menjaga identitas budaya daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menginventarisasi, melindungi, dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha, kita dapat menghadirkan pelindungan hukum yang berdampak pada peningkatan daya saing daerah, pelestarian budaya, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Jonny.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memaparkan berbagai strategi penguatan layanan Kekayaan Intelektual, mulai dari inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pengembangan Indikasi Geografis, fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta, hingga percepatan pembentukan regulasi daerah mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual. Berbagai potensi unggulan Kabupaten Ketapang, seperti produk kuliner, kerajinan tradisional, ekspresi budaya tradisional, hingga varietas lokal, turut diidentifikasi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh pelindungan hukum.
Diskusi interaktif yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, komunitas budaya, akademisi, dan pelaku UMKM menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat inventarisasi, pendokumentasian, serta pendaftaran berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ketapang. Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan pendampingan teknis, termasuk pengecekan awal merek bagi pelaku usaha sebagai bagian dari layanan preventif dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah. Ke depan, sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat melalui pendampingan berkelanjutan, percepatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, pengembangan Indikasi Geografis, fasilitasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual, serta peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan komunitas budaya agar potensi daerah mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Barat.






