klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pelajar 16 Tahun di Lampung Tengah Dibunuh Suami Orang Gara-Gara iPhone

Pelajar 16 Tahun di Lampung Tengah Dibunuh Suami Orang Gara-Gara iPhone

FOTO: Petugas kepolisian mengevakuasi jasad korban ADR (16), pelajar asal Lampung Timur yang ditemukan tewas di lebung areal divisi 5 perkebunan tebu PT GMP, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu 17 September 2025. Korban diduga kuat dibunuh oleh SI (42), seorang pria beristri yang telah diamankan polisi. (Dok. Polres Lampung Tengah)

KLIKWARTAKU — Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Lampung Timur diduga tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan mengambang  di lebung divisi 5 perkebunan tebu PT GMP, pada Rabu 17 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengatakan awalnya korban ADR (16), seorang pelajar asal Kabupaten Lampung Timur dilaporkan hilang sejak Minggu 14 September 2025 lalu.

“Sebelum dinyatakan hilang, korban sempat berpamitan hendak bertemu temannya di Kotagajah, Lampung Tengah,” kata Devrat, kemarin.

Devrat menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi jika korban terakhir terlihat bersama seorang pria di wilayah Terusan Nunyai. Pencarian difokuskan di area tersebut hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengambang di lebung divisi 5 perkebunan tebu PT GMP.

“Pelaku teridentifikasi berinisial SI (42), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai. Ia diketahui sudah beristri namun menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak satu tahun terakhir,” terangnya.

Devrat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban menjalin hubungan dekat, bahkan diduga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak sepuluh kali. Motif pembunuhan bermula saat korban meminta pelaku membelikannya iPhone seharga Rp8 juta.

Namun, Devrat menambahkan, pelaku hanya sanggup memberikan uang kepada korban sebesarRp3 juta, sehingga membuat korban marah dan melemparkan uang tersebut ke wajah SI. “Emosi pelaku tersulut, keduanya sempat berkelahi. Karena kalah, pelaku mengambil kayu dan memukuli korban berulang kali hingga tewas,” ungkapnya.

Dia menuturkan, usai membunuh korban, pelaku lalu menyeret jasad ADR ke lebung di perkebunan tebu lalu pulang ke rumah, pada pada Senin pagi 15 September 2025.  Merasa bersalah, pelaku nekat menenggak racun tikus untuk mengakhiri hidupnya. Namun, keluarganya mengetahui aksi tersebut dan segera melarikannya ke RS Yukum Jaya, Lampung Tengah.

“Untuk barang bukti yang kami amankan, yakni dua batang kayu, pakaian, dan barang-barang milik korban,” tuturnya.

Devrat menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk jenazah korban kini berada di RSUD Demang Sepulau Raya sebelum dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi, lalu dipulangkan ke rumah duka,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan